Senin, 23 Mei 2016

AHOK DI TUDING LAKUKAN BARTER DENGAN PENGEMBANG REKLAMASI

AHOK DI TUDING LAKUKAN BARTER DENGAN PENGEMBANG REKLAMASI - Mantan hakim konstitusi Harjono menilai keputusan Gubenur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama alias Ahok yang meminta kontribusi tambahan dari pengembangan Rekalmasi yang berada di teluk Jakarta sebagai keputusan,sebuah keputusan jabatan.

AHOK DI TUDING LAKUKAN BARTER DENGAN PENGEMBANG REKLAMASI

Politik389 -Dia menyebut keputusan itu sudah di sahkan benar oleh undang-undang,seharusnya Undang-Undang Nomor 30 Pada Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan di indonesia manajerial yang memang melekat pada jabatan di indonesia.

"Saya malah mengapreasikan atau memberikan langkah Ahok untuk itu karena ketentuan yang tidak mewajibkan,tapi kenapa pihak swasta mau melakukan itu?,kalau ada masalah mestinya Swasta yang berkeberatan untuk melakukan permohonan pembatalan"Ujar Harjono yang melalui keterangan tertulis nya pada Minggu ( 22/5/2016 ).

Menurut Harjono Mantan Hakim tersebut ,ada dua kemungkiann teori yang bisa di gunakan oelh aparat penegak hukum dalam kasus tersebut,kedua Teori tersebut yakni Teori Rechtmatig dan Doelmatig,dia menjelaskan Rechtmatig adalah Suatu keputusan yang hanya mengandalkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Teori Doelmatig adalah salah satu keputusan yang di ambil tidak hanya berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan indonesia,tetapi juga berdasarkan pada tujuan hukum yang berlaku,yaitu mengadakan keselamatan,kebahagian dan tata tertib dalam Masyarakat.

Hartono menyatakan kedua Teori tersebut itu sama-sama benar,namun dia menilai penganut Rechtmaig lebih sangat mudah untuk di pertanggung jawabkan dari pada menganut Doelmatig.